Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Direktur Jenderal Pajak (DJP) menghimbau bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 masih menggunakan DJP online.
Himbauan tersebut dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor PENG-9/PJ.09/2025 yang diterbitkan per 21 Januari 2025.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya, termasuk pembetulannya, baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan, dilakukan melalui, […] aplikasi DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)”, isi PENG-9/PJ.09/2025, dikutip Rabu (22/01/2025).
Selain itu, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui aplikasi pelaporan SPT Tahunan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terdaftar melalui tautan https://pajak.go.id/index-pjap.
Dalam pengumuman tersebut, DJP menyampaikan bahwa aplikasi Coretax dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2025.
DJP juga menghimbau agar Wajib Pajak memperhatikan batas pelaporan SPT Tahunan sebagaimana tercantum dalam ketentuan perundangan-undangan perpajakan berlaku.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lama adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk Wajib Pajak orang pribadi dan 4 bulan setelah akhir tahun pajak bagi Wajib Pajak Badan.
Penyampaian SPT Tahunan yang melebihi batas waktu berlaku akan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1 juta untuk Wajib Pajak badan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini