Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Dalam aturan tersebut, DJP memberikan relaksasi batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang semula jatuh pada 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025.
“Perpanjangan ini mempertimbangkan kondisi hari besar keagamaan yang bertepatan dengan periode pelaporan SPT Tahunan, yang dikhawatirkan menghambat wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Direktur P2 Humas, Dwi Astuti, dikutip Jumat (28/3/2025).
Perpanjangan ini diberikan sebagai bentuk kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang terdampak oleh momentum Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri yang berdekatan dengan masa pelaporan.
Selain perpanjangan tenggat waktu, DJP juga memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 maupun penyampaian SPT Tahunan bagi WPOP.
Penghapusan sanksi ini berlaku bagi wajib pajak yang melaporkan SPT melewati batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret 2024 hingga 11 April 2025.
“Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat membayar PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 dan/atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 setelah tanggal jatuh tempo sampai dengan 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif,” bunyi diktum kedua Kepdirjen No. 79/PJ/2025.
Penghapusan sanksi dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang melaporkan SPT dalam rentang waktu perpanjangan tersebut.
Dwi Astuti menegaskan, relaksasi ini hanya berlaku untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024.
Pemerintah juga ingin memberikan kepastian hukum dan asas keadilan bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi atas keterlambatan, khususnya di tengah momentum libur panjang.
Cek berita dan artikel lainnya di sini