Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Tim audit kepabeanan dan cukai kini wajib menyusun laporan khusus bila audit dihentikan. Laporan tersebut berupa Berita Acara Penghentian Audit (BAPA) dan Laporan Penghentian Audit (LPA).
Aturan ini tercantum dalam PMK 114/2024. Dengan adanya BAPA dan LPA, hasil audit yang tercantum dalam Laporan Hasil Audit (LHA) tidak dapat diaudit ulang karena dianggap final oleh tim audit.
“Dalam hal pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai dihentikan…, Tim Audit membuat BAPA,” bunyi Pasal 22 ayat (3) PMK 114/2024, dikutip Minggu (27/04/2025).
BAPA adalah dokumen yang disusun untuk mencatat penghentian audit kepabeanan dan/atau cukai, yang kemudian menjadi dasar penyusunan LPA. LPA sendiri memuat rincian pelaksanaan audit hingga akhirnya dihentikan.
Ada enam kondisi yang menyebabkan audit dihentikan menurut pasal 22 ayat (1). Pertama, auditee tidak ditemukan. Kedua, auditee tidak tersedia karena diperiksa instansi lain di luar Kementerian Keuangan.
Ketiga, auditee tidak menyerahkan data audit atau informasi yang dibutuhkan dalam waktu yang ditetapkan. Keempat, auditee dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kelima, penghentian audit bisa dilakukan berdasarkan rekomendasi unit kerja di lingkungan DJBC atau instansi lain. Keenam, terjadi keadaan kahar seperti bencana alam, bencana sosial, atau keadaan lain di luar kendali.
Sebagai catatan, audit kepabeanan dan audit cukai meliputi pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan, serta dokumen elektronik terkait kegiatan usaha dan kegiatan di bidang kepabeanan maupun cukai.
Cek berita dan artikel lainnya di sini