Pengadilan Pajak Resmi Implementasikan e-Tax Court

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Pengadilan Pajak resmi menerbitkan PER-1/PP/2023 sebagai landasan hukum implementasi sidang secara elektronik atau e-Tax Court.

Berdasarkan PER-1/PP/2023, e-Tax Court akan mulai digunakan pada 31 Juli 2023. Aplikasi tersebut dapat digunakan dalam mengurus administrasi sengketa dan sidang.

“Administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik sesuai Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini diterapkan mulai tanggal 31 Juli 2023,” isi Pasal 27 PER-1/PP/2023, dikutip Sabtu (22/7/2023).

Pemohon yang sudah terdaftar dalam e-Tax Court dapat mengajukan banding atau gugatan dengan mengunggah surat gugatan maupun surat banding. Wajib pajak, kuasa hukum atau penanggung pajak termasuk dalam pemohon terdaftar apabila telah memiliki akun e-Tax Court.

Apabila telah mengajukan banding atau gugatan melalui e-Tax Court, pemohon akan segera mendapat bukti penerimaan elektronik. 

Tanggal diterimanya surat gugatan maupun banding oleh pengadilan pajak merupakan tanggal yang tertera dalam bukti penerimaan elektronik.

Sidang dapat dilakukan secara elektronik ketika banding atau gugatan diajukan secara elektronik. Namun bagi pemohon yang tidak mengajukan secara elektronik, tetap dapat melakukan sidang secara elektronik dengan persetujuan banding atau penggugat.

Persidangan yang dilakukan secara elektronik akan menggunakan aplikasi konferensi video. Aplikasi yang digunakan telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum secara hukum.

Berbeda dengan sebelumnya, pemeriksaan sengketa pajak yang dilakukan secara elektronik dapat diubah menjadi tatap muka dengan kewenangan majelis atau hakim tunggal. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas pemeriksaan.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like