Penerapan NIK sebagai NPWP Diundur, Ini Alasannya

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengundur penerapan NIK sebagai NPWP dari yang direncanakan pada tanggal 1 Januari 2024 menjadi 1 Juli 2024.

Pengunduran penerapan tersebut terdapat dalam PMK 136/2023 yang merevisi ketentuan PMK 112/2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti menyebutkan penyesuaian ini mempertimbangkan penerapan core tax administration system dan kesiapan seluruh pihak yang terdampak.

“Kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” ucap Dwi, dikutip Selasa (02/01/2023).

Dengan ditundanya penerapan NIK sebagai NPWP, wajib pajak orang pribadi masih dapat menggunakan NPWP sampai dengan 30 Juni 2023. Adapun NPWP 16 digit digunakan bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan dan instansi pemerintah.

Terhitung sejak 7 Desember 2023, terdapat 59,56 juta NIK yang telah dipadankan dengan NPWP. Pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dwi turut menegaskan bagi instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak ketiga lainnya (ILAP) dan perusahaan yang masih dalam tahap proses penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan pemadanan database untuk dapat menggunakan waktu yang tersedia sebaik-baiknya.

Dalam mendukung proses pemadanan tersebut, DJP menyediakan layanan Virtual Help Desk bagi ILAP dan wajib pajak yang mengalami kesulitan terkait implementasi NPWP 16 digit.

Layanan Virtual Help Desk dibuka setiap Senin-Jumat pukul 10.00 – 14.00 dan dapat diakses melalui https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 .

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like