Penerapan Coretax Dinilai Tingkatkan Tax Ratio Ke 12%

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system akan tingkatkan tax ratio menyentuh angka 12%.

Perlu diketahui, tax ratio Indonesia pada 2023 adalah sebesar 10,32%. Digitalisasi dipercaya dapat menjadi strategi meningkatkan tax ratio tersebut.

“Kami harus kejar pendapatan yang lebih tinggi dan salah satu yang dipersiapkan di Kementerian Keuangan adalah digitalisasi dengan coretax system,” ucap Airlangga, dikutip Minggu (28/7/2024).

Sebelumnya, coretax administration system merupakan sistem digitalisasi yang tengah dikembangkan oleh DJP untuk meningkatkan pelayanan pajak. Adapun coretax administration system dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden 40/2018.

Coretax system direncanakan mulai diterapkan pada akhir 2024. Saat ini, tengah dilaksanakan serangkaian system integration testing (SIT) dan functional verification testing (FVT) terhadap coretax system.

Implementasi coretax system akan mencakup 21 proses bisnis yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, ada pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like