Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebutkan peristiwa downtrading atau peralihan konsumsi rokok ke harga yang lebih murah menjadi penyebab perlambatan kinerja pendapatan cukai hasil tembakau (CHT).
Dirjen Bea dan Cukai Askolani menyatakan peristiwa downtrading sulit dihindari akibat implikasi dari kenaikan tarif cukai rokok. DJBC berupaya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap rokok ilegal agar penerimaan negara tidak tergerus.
“Tantangannya kan produksi turun yang golongan 1,” ucapnya, dikutip Selasa (10/9/2024).
Fenomena ekonomi downtrading terjadi ketika konsumen beralih pada produk yang lebih murah. Perilaku konsumsi yang berubah ini menjadi salah satu alasan turunnya penerimaan CHT.
Produksi rokok yang paling elastis terhadap kenaikan tarif cukai adalah produksi golongan 1. Mengingat hal tersebut, konsumen akan beralih menggunakan rokok golongan 2 atau 3.
Meskipun terjadi kenaikan konsumsi pada rokok golongan 2 dan 3, namun kenaikan tersebut tidak dapat menutupi kekurangan penerimaan CHT golongan 1.
Menurut Askolani, fenomena ini wajar terjadi akibat alasan ekonomi dan bukan akibat pabrikan rokok yang bertindak curang dengan melekatkan pita cukai golongan lebih rendah pada produk rokok golongan 1.
Sampai dengan Juli 2024, tercatat penerimaan CHT sebesar Rp111,33 triliun atau 48,32% dari target Rp230,41 triliun. Setelah mengalami kontraksi di bulan-bulan sebelumnya, penerimaan CHT mulai tumbuh 0,09%.
Cek berita dan artikel lainnya di sini