Pemerintah Pusat dan Daerah Bersinergi Optimalisasi Pemungutan Pajak Melalui PKS OP4D

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Dalam upaya mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) dengan pemerintah daerah.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Situbondo Bangun Nur Cahya Kurniawan menyampaikan hingga saat ini PKS OP4D telah melibatkan 129 pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Situbondo.

“KPP Pratama Situbondo selaku instansi vertikal DJP siap berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo untuk mengoptimalkan potensi pajak pusat dan daerah,” jelas Bangun, dikutip Sabtu (29/03/2025). 

Inisiatif ini bertujuan memperkuat sinergi antara data pajak pusat dan daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pemungutan pajak lokal atau local taxing power. ​

Bangun menjelaskan bahwa optimalisasi pajak dapat dicapai melalui pembangunan data perpajakan yang berkualitas, pertukaran data antara instansi, pengawasan bersama terhadap wajib pajak melalui Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB), serta bimbingan teknis dan pendampingan. 

Tidak hanya optimalisasi potensi penerimaan pajak pusat dan daerah, PKS OP4D juga bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana korupsi. 

Pada tahun 2025, PKS OP4D diperkuat dengan sejumlah kebijakan baru, seperti implementasi kebijakan opsen untuk tiga jenis pajak daerah. 

Selain itu, turut diterbitkannya juga  PMK 85/2024 tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2) serta PMK 7/2025 mengenai Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like