Pemerintah Permudah Impor Barang Pindahan dari Luar Negeri Melalui PMK 25/2025

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin kembali dan menetap di Indonesia. Salah satu langkah nyata adalah dengan memberikan pembebasan bea masuk atas barang-barang pindahan dari luar negeri melalui penerbitan PMK 25/2025.

Fasilitas ini diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang membawa barang keperluan rumah tangga pribadi. 

“Barang-barang pindahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk adalah barang keperluan rumah tangga yang digunakan secara pribadi, bukan untuk dijual atau dipindahtangankan,” bunyi Pasal 1 angka 9 PMK 25/2025, dikutip Minggu (18/05/2025).

Adapun ketentuan barang pindahan yang dapat diberikan pembebasan adalah barang yang diimpor oleh pihak yang telah tinggal di luar negeri dalam jangka waktu tertentu, merupakan keperluan rumah tangga pribadi, dan dikirim dari negara tempat domisili sebelumnya.

Barang pindahan juga harus tiba bersamaan dengan importir, paling lambat 90 hari sebelum ketibaan, atau paling lambat 90 hari setelah importir tiba di Indonesia. 

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa barang tersebut benar-benar bagian dari kepindahan dan bukan untuk tujuan lain.

Barang yang dimaksud meliputi perabot rumah tangga, pakaian, dan peralatan pribadi yang secara wajar dapat diperkirakan sebagai barang bekas pakai pemiliknya selama tinggal di luar negeri.

Namun demikian, tidak semua barang dapat memperoleh fasilitas ini. Pemerintah mengecualikan beberapa jenis barang, seperti kendaraan bermotor, kapal, pesawat udara, barang kena cukai, dan barang dalam jumlah tidak wajar.

Selain itu, fasilitas pembebasan tidak berlaku bagi barang-barang yang termasuk dalam kategori larangan dan/atau pembatasan dari kementerian dan lembaga teknis lainnya.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like