Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan PMK 10/2025 tentang pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai berpenghasilan tertentu.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2025, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi nasional.
“[…] telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa pajak ditanggung pemerintah,” tertulis dalam pertimbangan PMK 10/2025, dikutip Minggu (27/04/2025).
Berdasarkan ketentuan tersebut, insentif PPh 21 DTP diberikan kepada pegawai yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan dan bekerja pada sektor industri tertentu, seperti alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.
Insentif berlaku untuk periode Januari hingga Desember 2025. Adapun pegawai yang berhak menerima terbagi dalam dua kategori, yakni Pegawai Tetap tertentu dan Pegawai Tidak Tetap tertentu, dengan syarat harus memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pegawai Tetap harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur yang tidak melebihi Rp10 juta per bulan serta tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP lainnya. Sementara itu, Pegawai Tidak Tetap harus memenuhi ketentuan penghasilan harian maksimal Rp500 ribu atau bulanan maksimal Rp10 juta.
Selain itu, pemberi kerja yang ingin memanfaatkan insentif ini wajib memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 10/2025.
Direktorat Jenderal Pajak akan mengawasi pemanfaatan insentif ini melalui pembinaan, penelitian, hingga pengujian kepatuhan Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Cek berita dan artikel lainnya di sini