Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 10/2024 mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
PMK ini merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu PMK 26/2022. Melalui PMK 10/2024, pemerintah menerbitkan Pasal baru, yaitu Pasal 4A terkait bea masuk 0% bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
“Atas impor KBLBB dalam Program KBLBB (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan,…,diberikan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen),” bunyi penggalan Pasal 4A ayat (1) PMK 10/2024.
Tarif bea masuk 0% diberikan bagi KBLBB yang termasuk ke dalam dua klasifikasi pos tarif. Pertama, KBLBB yang termasuk pos tarif 8703.80.17 (sedan), 8703.80.18 (mobil lainnya termasuk station wagon dan mobil sport, tidak termasuk van), dan 8703.80.19 (lainnya) dengan bea masuk sebelumnya 10%.
Kedua, insentif diberikan bagi KBLBB yang termasuk dalam pos tarif pos tarif 8703.80.97 (sedan), 8703.80.98 (mobil lainnya termasuk station wagon dan mobil sport, tidak termasuk van), dan 8703.80.99 (lainnya) dengan bea masuk sebelumnya sebesar 50%.
Adapun prasyarat yang harus dipenuhi bagi importir untuk memanfaatkan insentif tersebut adalah dengan melampirkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBLBB yang diterbitkan oleh menteri investasi.
Importir juga harus mencantumkan kode fasilitas 87 dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Selain itu, importir perlu melakukan validasi dengan Sistem Indonesia National Single Window untuk melakukan pemotongan jumlah tertentu terhadap barang impor.
Insentif tarif bea masuk 0% diberikan sampai dengan 31 Desember 2025 bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan Permen Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif selama tanggal pendaftaran PIB tidak melebihi tanggal berlakunya surat persetujuan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini