Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah berikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan kuda dan perlengkapan pendukungnya melalui PMK 61/2025.
Fasilitas PPN DTP diberikan kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebesar 100% untuk hewan khusus tertentu, yakni kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya.
“PPN yang terutang atas penyerahan hewan khusus tertentu berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau TNI, ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar 100%,” bunyi Pasal 2 PMK 61/2025, dikutip Minggu (30/11/2025).
Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, PKP wajib memenuhi dua kewajiban utama, yakni membuat faktur pajak dan menyusun laporan realisasi PPN DTP.
Faktur Pajak yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP atas penyerahan kuda dan perlengkapannya secara otomatis dianggap sebagai laporan realisasi PPN DTP.
Perlu digaris bawahi bahwa fasilitas diberikan dalam rentang waktu 1 September 2025 hingga 31 Desember 2025.
Lebih lanjut, dalam Pasal 6 diatur bahwa PPN DTP tidak berlaku apabila terdapat pelanggaran atau ketidaksesuaian terhadap persyaratan yang telah diatur.
Dengan kata lain, fasilitas tidak diberikan dalam hal objek yang diserahkan bukan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya dan PPN terutang berada di luar periode pemberlakuan fasilitas.
Selain itu, fasilitas juga tidak diberikan apabila PKP tidak membuat Faktur Pajak atau tidak menyampaikan laporan realisasi PPN DTP, serta Faktur Pajak tidak memuat keterangan wajib mengenai fasilitas PPN DTP.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
