Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Secara resmi, Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah menginisiasi rencana pengenaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB).
Melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 (Perda 1/2024), pemerintah DKI Jakarta akan mulai diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025. Ketentuan ini mengacu pada masa transisi yang diatur, yaitu tiga tahun sejak 5 Januari 2022.
“Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022,” bunyi Pasal 115 ayat (1) Perda 1/2024, dikutip Senin (16/12/2024).
Opsen PKB dan opsen BBNKB dikenakan masing-masing sebesar 66% dari pokok pajak terutang.
Namun, untuk menghindari kenaikan pajak yang memberatkan masyarakat, Pemerintah DKI Jakarta melakukan penyesuaian tarif melalui Perda ini.
Pasal 7 Perda 1/2024 mengatur bahwa tarif PKB diberlakukan secara progresif, dimulai dari 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
Tarif PKB berlaku secara progresif dalam rentang 3%-6% untuk kendaraan kedua hingga kelima dan seterusnya. Sementara itu, tarif BBNKB diatur melalui Pasal 13 Perda 1/2024 sebesar 12,5%.
Opsen akan dipungut bersamaan dengan pajak yang terutang dan dibayarkan melalui SAMSAT. PKB/BBNKB terutang akan menjadi hak pemerintah provinsi seluruhnya.
Sementara itu, opsen PKB/BBNKB akan menjadi hak pemerintah kabupaten/kota melalui skema split payment ketika PKB/BBNKB dibayarkan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini