Pajak Minimum Global Resmi Diterapkan, Ini Penjelasannya

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Melalui PMK 136/2024, Kementerian Keuangan resmi mengatur mengenai pajak minimum global yang berlaku mulai tahun 2025.

Pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20 dan dikoordinasikan oleh OECD. Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu, kebijakan ini bertujuan mengatasi praktik kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

“Pajak minimum global merupakan wujud upaya negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah diusahakan bersama setidaknya dalam lima tahun terakhir,” jelas Febrio, dikutip Rabu (22/01/2025).

Pajak minimum global berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahan multinasional dengan omzet konsolidasi global paling sedikit 750 juta Euro. Tarif Pajak minimum global ditetapkan sebesar 15%.

Apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan berada di bawah 15%, maka perusahaan diwajibkan membayar pajak “top up” paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya.

Kewajiban lainnya bagi wajib pajak yang masuk dalam kriteria pajak minimum global adalah dengan melaporkan kewajiban pajaknya dalam jangka waktu 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.

Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Menurut Febrio, pajak minimum global akan berdampak pada penentuan negara tujuan investasi, dimana pajak tidak lagi menjadi faktor utama,

“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” tegas Febrio.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like