NPWP 15 Digit Masih Bisa Digunakan Hingga Akhir Tahun, Ini Syaratnya!

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – NPWP 15 digit masih bisa digunakan dalam hal sistem administrasi pihak lain belum siap menggunakan NIK atau NPWP 16 digit untuk menyelenggarakan layanan administrasinya.

Melalui Perdirjen Nomor PER-6/PJ/2024, badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan administrasi dengan keperluan mencantumkan NPWP dapat menggunakan NPWP 15 digit sampai dengan 31 Desember 2024.

“Dalam hal sistem administrasi Pihak Lain belum siap digunakan untuk menyelenggarakan layanan administrasi, […], Pihak Lain menggunakan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit dalam layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” penggalan Pasal 3 PER-6/PJ/2024.

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (3) PER-6/PJ/2024 juga menyebutkan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU akan dilakukan secara bertahap untuk layanan administrasi perpajakan.

Adapun layanan yang dimaksud meliputi pendaftaran wajib pajak (WP) (e-Registration), akun profil WP pada DJP online, informasi konfirmasi status WP (KSWP), e-Bupot 21/26, e-Bupot unifikasi, e-Bupot instansi pemerintah, dan pengajuan keberatan (e-Objection).

Keputusan, ketetapan, formulir, dan dokumen perpajakan disesuaikan secara bertahap dengan mencantumkan NPWP 15 digit beserta NIK sebagai NPWP atau NIK 16 digit dan NITKU.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk memberikan relaksasi kepada pihak lain untuk memastikan kelancaran transisi penggunaan NIK sebagai NPWP.

“Tapi apabila memang di sistem yang digunakan, […] di pihak lain contoh kantor perbankan juga belum cukup siap, kami akan tetap bisa gunakan sistem dengan 15 digit NPWP sebagai intermediasi melalui yang namanya transisi sebelum implementasi core tax,” jelas Suryo, dikutip Selasa (02/07/2024).

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like