Net Zero Emission Jadi Alasan Insentif Mobil Listrik dan Hybrid

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Pada paket stimulus ekonomi, pemerintah hanya memberikan insentif pajak pada kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor bermesin hybrid pada 2025.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan kebijakan pemberian insentif perpajakan untuk sektor otomotif mempertimbangkan target penurunan emisi karbon. Di sisi lain, pemerintah tidak ingin pemberian insentif malah meningkatkan konsumsi BBM bersubsidi.

“Kita tidak ingin terjadi lonjakan daripada penggunaan BBM yang disubsidi. Oleh karena itu, hybrid kita berikan [insentif],” ucapnya, dikutip Jumat (20/12/2024).

Demi menjaga pertumbuhan ekonomi 2025, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif perpajakan. Salah satunya ditujukan pada otomotif yang dinilai memiliki efek multiplier yang signifikan terhadap perekonomian.

Cakupan insentif perpajakan sektor otomotif diantaranya adalah PPN DTP kendaraan listrik, PPnBM DTP kendaraan listrik, PPnBM mobil hybrid dan pembebasan bea masuk kendaraan listrik. Berbagai insentif tersebut senada dengan penghematan energi dan penurunan emisi karbon.

Adapun rincian tarif yakni PPN DTP bagi KBLBB CKD sebesar 10% dan bus listrik sebesar 5%; PPnBM DTP 15% untuk KBLBB impor CBU dan CKD; serta PPnBM DTP kendaraan bermotor hybrid sebesar 3%.

“Ke depan, target net zero [emission] itu akan terus jalan,” tegas Airlangga

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like