Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah merancang pengenaan PPN terhadap jasa pendidikan premium mulai awal tahun 2025.
Saat ini, pemerintah tengah merumuskan pengaturan dengan menteri terkait. Peraturan tersebut nantinya akan merinci pendidikan yang dikategorikan mewah mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Sebagai informasi, UU PPN di Indonesia menganut sistem negative list. Dengan sistem tersebut, semua barang dan jasa pada dasarnya dikenakan PPN kecuali yang telah dikecualikan dalam UU PPN.
Meskipun begitu, Pemerintah menyediakan fasilitas tidak dipungut dan dibebaskan dari pengenaan PPN baik untuk jangka waktu tertentu atau selamanya. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 16B UU PPN.
Merujuk pada Pasal 16B ayat 1(a) huruf ‘j’ angka 6 UU PPN, diketahui jasa pendidikan menjadi salah satu jenis jasa yang diberikan fasilitas pembebasan PPN. Hal ini berarti jasa pendidikan masuk dalam jenis jasa yang dikenakan PPN namun diberi fasilitas pembebasan.
Adapun dalam PP 49/2022, jasa pendidikan yang dibebaskan dapat dirinci menjadi pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah. Jasa pendidikan sekolah meliputi jasa; (1) Pendidikan anak usia dini; (2) Pendidikan dasar; (3) Pendidikan menengah; dan (4) Pendidikan tinggi.
Di sisi lain, jasa pendidikan pada jalur nonformal mencakup; (1) Pendidikan kecakapan hidup; (2) Pendidikan anak usia dini; (3) Pendidikan kepemudaan; (4) Pendidikan pemberdayaan perempuan; (5) Pendidikan keaksaraan; (6) Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja; (7) Pendidikan kesetaraan; dan (8) Pendidikan lain.
Jasa pendidikan yang tidak termasuk dalam rincian tersebut, tidak mendapat izin pendidikan dan jasa pendidikan yang tidak terpisahkan dengan penyerahan barang dan/atau jasa lainnya saat ini dikenakan PPN.
Cek berita dan artikel lainnya di sini