Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pengadilan Pajak berharap tetap bisa menggunakan perangkat milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam penyelenggaraan e-Tax Court, setidaknya sampai Mahkamah Agung (MA) menyediakan sistemnya sendiri.
Wakil Ketua II Bidang Yudisial Pengadilan Pajak Triyono Martanto menjelaskan bahwa penggunaan e-Tax Court sudah terbukti efektif dalam memberikan akses yang setara bagi Wajib Pajak di seluruh Indonesia dalam menghadiri sidang secara elektronik.
“Kuasa hukum tidak perlu jalan dari Papua ke Jakarta [untuk menjalani sidang], cukup Zoom dari sana. Kita sudah mulai sidang elektronik. Harapannya, apa yang sudah kita bangun jangan sampai balik ke nol lagi (karena transisi pemindahan ke MA),” jelas Triyono, dikutip Sabtu (26/04/25).
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan mengungkapkan mayoritas pengajuan banding dan gugatan di tahun 2025 ini dilakukan melalui e-Tax Court.
“Saat ini, tren penggunaan e-Tax Court sudah mencapai 95%,” ujar Budi.
Penggunaan sistem ini tak hanya mempercepat proses, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Melalui e-Tax Court, seluruh dokumen terkait dengan permohonan banding, gugatan, hingga administrasi persidangan disampaikan secara elektronik.
Notifikasi penting seperti Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dan panggilan sidang juga dikirimkan via email pengguna yang terdaftar.
Cek berita dan artikel lainnya di sini