Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp6.398.997.369 melalui penerbitan PMK 16/2025.
Dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 16/202, DBH CHT untuk tahun anggaran 2025 dialokasikan untuk setiap daerah provinsi/kabupaten/kota dengan besaran tertentu.
“Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2025 sebesar Rp6.398.997.369,00, […], menurut daerah provinsi/kabupaten/kota,” bunyi penggalan Pasal 2 PMK 16/2025, dikutip Sabtu (29/03/2025).
Rincian lengkap alokasi dana tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Alokasi DBH CHT digunakan untuk mendanai berbagai program.
Alokasi penggunaan DBH CHT dibagi menjadi tiga bidang utama, yaitu 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan.
Dalam bidang kesehatan, dana tersebut digunakan untuk kegiatan promotif dan preventif guna mendukung upaya penurunan angka prevalensi merokok, serta penanggulangan dan penanganan penyakit paru, saluran pernapasan, dan kanker akibat merokok.
Menteri Keuangan memberikan wewenang untuk Kepala Daerah menyusun konsep rencana kerja pemerintah (RKP) DBH CHT berdasarkan rincian alokasi DBH CHT yang diterima setiap daerah provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, Bupati/Walikota harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT yang akan dikonsolidasikan untuk setiap kabupaten/kota oleh Gubernur dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini