Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto umumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 mendatang.
Menurut Airlangga, kebijakan kenaikan tarif PPN sejalan dengan arah kebijakan pemerintahan saat ini dan yang akan datang.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, bahwa pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan termasuk dalam kebijakan PPN,” jelas Airlangga, dikutip Rabu (13/03/2024).
Kenaikan tarif PPN sebenarnya telah dimuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kebijakan ini bermaksud untuk meningkatkan penerimaan perpajakan, sejalan dengan upaya mencapai target tax ratio yang menjadi salah satu fokus dalam UU HPP.
Namun, Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira memandang kebijakan ini memberatkan masyarakat menengah tanpa peningkatan upah minimum yang cukup.
Bhima menilai kenaikan tarif PPN dapat menambah jumlah masyarakat miskin karena mempersempit daya beli dan mengurangi konsumsi rumah tangga.
“Kenaikan upah minimum tidak seberapa. Tetapi, dari sisi kebijakan pemerintah kebijakannya justru bukan kebijakan kontrasiklikal, kebijakannya justru menahan daya beli, mengurangi konsumsi rumah tangga,” kritik Bhima
Cek berita dan artikel lainnya di sini