Menkeu Resmi Tandatangani Multilateral Instrument Subject to Tax Rule

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Indonesia menunjukan komitmennya dalam meningkatkan keadilan dan transparansi perpajakan dalam dengan ditandatanganinya Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR).

Pada Jumat, 20 September 2024, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani MLI STTR bersama dengan pimpinan dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya.

“Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka,” ujar Sri Mulyani, dikutip Senin (23/09/2024).

Singkatnya, MLI STTR merupakan salah satu instrumen implementasi Pilar 2 atas kesepakatan global untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak diantara negara-negara.

MLI STTR dapat memberikan diskresi kepada suatu negara yang meratifikasi untuk mengenakan additional tax sampai dengan 9% atas penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan kepada treaty partner.

Dengan catatan, additional tax diberikan apabila dalam P3B tarif pajak atas penghasilan tertentu tersebut kurang dari 9%. Ketentuan ini hanya berlaku atas penghasilan dari transaksi intragroup dengan nilai diatas 1 juta euro dalam satu tahun pajak (materiality threshold).

Pada penghasilan selain bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah dengan margin 8,5% (mark-up threshold). Aturan ini bertujuan untuk memperkuat anti penghindaran pajak dalam sistem perpajakan.

Lebih lanjut, Kementerian Keuangan berpendapat dengan diratifikasi MLI STTR akan mewujudkan level playing field antara perusahaan lokal dan multinasional sehingga daya saing perusahaan lokal akan meningkat.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like