Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah kembali mengambil langkah protektif untuk melindungi industri dalam negeri. Salah satunya dengan memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap produk expansible polystyrene atau polistirena yang dapat dikembangkan.
Kebijakan ini dituangkan dalam PMK 29/2025. Produk yang dikenakan BMTP adalah polistirena dalam bentuk butiran, yang masuk dalam pos tarif 3903.11.10.
“Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan selama 3 (tiga) tahun,” bunyi Pasal 3 PMK 29/2025, dikutip Sabtu (17/05/2025).
Pada tahun pertama, BMTP ditetapkan sebesar Rp2.352 per kilogram. Tarif tersebut akan sedikit turun di tahun kedua menjadi Rp2.328 per kilogram, dan kembali diturunkan menjadi Rp2.304 di tahun ketiga.
Pengenaan BMTP ini dilakukan sebagai respons atas lonjakan impor produk serupa yang dinilai menimbulkan kerugian serius bagi industri lokal. Pemerintah berharap langkah ini bisa memberikan ruang bagi pelaku industri dalam negeri untuk melakukan penyesuaian dan pemulihan.
Adapun bea masuk ini bersifat tambahan. Artinya, tarif BMTP tetap dikenakan meskipun produk impor sudah dikenai bea masuk umum atau tarif preferensi berdasarkan perjanjian internasional.
Namun, tidak semua negara terdampak oleh aturan ini. Pemerintah telah menentukan daftar negara yang dikecualikan dari pengenaan BMTP, seperti Argentina, Brazil, Brunei, Malaysia, Thailand, dan Turki.
Untuk produk yang berasal dari negara pengecualian, importir wajib melampirkan dokumen surat keterangan asal barang atau certificate of origin (COO).
Cek berita dan artikel lainnya di sini
