Menkeu Berikan Tambahan Insentif untuk Pembelian Rumah Baru dan Siap Huni, Cek Ketentuannya!

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Kementerian Keuangan kembali memberikan dorongan bagi sektor perumahan dengan melakukan stimulasi daya beli masyarakat melalui instrumen insentif PPN DTP atas rumah tapak atau satuan rumah susun.

Melalui PMK 60/2025, pemerintah menawarkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas bagian harga jual hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal properti yang dapat memperoleh fasilitas ini adalah Rp5 miliar.

“PPN ditanggung pemerintah, […], yang memenuhi ketentuan, […], diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000 untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,” bunyi Pasal 7 PMK 60/2025, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Insentif berlaku untuk penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru siap huni yang dilakukan dalam periode 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.

Penyerahan tersebut harus dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) sebagai tanda adanya penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah atau satuan rumah susun.

Penyerahan tersebut dianggap terjadi pada saat dua kondisi. Pertama, akta jual beli ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kedua, perjanjian pengikatan jual beli lunas ditandatangani di hadapan notaris.

Penting untuk dicatat bahwa apabila atas rumah tapak atau satuan rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada Pengusaha Kena Pajak sebelum PMK 60/2025, insentif PPN DTP tetap dapat dinikmati dengan beberapa ketentuan.

Pembayaran uang muka atau cicilan pertama kepada PKP penjual harus dilakukan paling cepat pada 1 Juli 2025. Kemudian, pemenuhan terkait ketentuan saat penyerahan terjadi.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like