Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) untuk setiap daerah di Indonesia.
Melalui PMK 6/2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan rincian DBH CHT untuk seluruh daerah provinsi/kabupaten/kota di Indonesia sebesar Rp4.978.591.403.000 untuk tahun anggaran 2024.
“Menteri menetapkan rincian DBB CBT tahun anggaran 2024 sebesar Rp4.978.591.403.000 menurut daerah provinsi/kabupaten/kota. Rincian DBH CHT, […] tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini” bunyi Pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 6/2024, dikutip Minggu (3/11/2024).
Kemudian, melalui PMK 72/2024, Kementerian Keuangan merilis aturan terkait penggunaan DBH CHT yang digunakan untuk mendanai program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, dan/atau kegiatan lainnya.
Adapun besaran alokasi penggunaan DBH CHT dialokasikan untuk tiga bidang utama. 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan.
Dalam bidang kesehatan, DBH CHT juga digunakan untuk kegiatan promotif/preventif untuk mendukung upaya penurunan angka prevalensi merokok, serta penanggulangan dan penanganan penyakit paru, saluran pernapasan, dan kanker akibat merokok.
Melalui Pasal 12 PMK 72/2024, Menteri Keuangan memberikan wewenang untuk Kepala Daerah menyusun konsep rencana kerja pemerintah (RKP) DBH CHT berdasarkan rincian alokasi DBH CHT yang diterima setiap daerah provinsi/kabupaten/kota.
Selain itu, Bupati/Walikota harus menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT yang akan dikonsolidasikan untuk setiap kabupaten/kota oleh Gubernur dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini