Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Kementerian Keuangan menyetujui rencana Menteri Perhubungan dalam pemberian insentif pajak untuk menekan harga tiket pesawat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan insentif pajak diberikan atas suku cadang pesawat untuk mencegah pesawat domestik diperbaiki di luar negeri.
“Kalau dikenakan pajak maka pesawat-pesawat yang dari Indonesia malah diperbaiki di luar negeri, jadi ada capital flight yang diakibatkan oleh pajak atas suku cadang,” ucap Budi, dikutip Senin (23/09/2024).
Tidak hanya itu, Budi juga mengusulkan untuk memberikan fasilitas pembebasan PPN atas avtur dan tiket penumpang.
“Perhubungan udara ini satu-satunya (transportasi umum) yang dikenakan PPN. Kalau dulu yang namanya perhubungan udara itu kebutuhan tersier, sekarang semua mengharapkan adanya penerbangan,” imbuhnya.
Dalam mendukung rencana menurunkan harga tiket pesawat, penambahan jumlah penyedia avtur juga diperlukan. Saat ini, penyedia avtur masih single provider yang seharusnya multiprovider.
Dengan dibebaskannya PPN atas avtur, serta penambahan jumlah avtur, Menteri Perhubungan berharap kebijakan ini dapat saling bersinergi dalam menurunkan harga tiket pesawat.
“Kalau itu bisa diperbaiki maka ada penurunan harga avtur yang cukup signifikan dan berdampak juga pada penurunan harga tiket,” tutup Budi.
Cek berita dan artikel lainnya di sini