Penulis: Natalie Syaina
JAKARTA, HnG Insight – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kewajiban pajak dengan tarif besar hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tinggi.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Menurutnya, masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu khawatir karena sistem perpajakan Indonesia bersifat progresif.
“Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo orang gajinya enggak besar, jadi ngapain dipajaki? Tetapi kalau pajaknya sikit-sikit boleh dong?” kata Prabowo, dikutip Jumat (2/5/2025).
Ia menambahkan bahwa kontribusi pajak, sekecil apa pun, tetap menjadi bentuk partisipasi dalam pembangunan negara. Prabowo menilai sistem pajak yang adil penting untuk menjaga keseimbangan ekonomi.
Dalam kesempatan tersebut, sejumlah perwakilan buruh menyampaikan aspirasi untuk meninjau kembali tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Menanggapi hal itu, Prabowo menyatakan akan segera membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
Sebagai catatan, tarif PPh orang pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Terdapat lima lapisan tarif, dengan tarif 5% berlaku untuk penghasilan sampai dengan Rp60 juta per tahun.
Peningkatan batas lapisan tarif ini bertujuan untuk memberi ruang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak terbebani pajak yang tinggi, sekaligus menjaga keadilan dalam sistem perpajakan nasional.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
