Penulis: Natalie Syaina
JAKARTA, HnG Insight – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima laporan melalui saluran khusus “Lapor Pak Purbaya” terkait maraknya praktik penjualan kembali pita cukai yang kemudian dilekatkan pada merek rokok lain.
Purbaya menyebut praktik penjualan kembali pita cukai secara besar-besaran terjadi di Madura, Jawa Timur. Setelah menelaah laporan tersebut, Menteri Keuangan menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang terlibat.
“Semua kirim masukan ke saya, ini engga mungkin semuanya ditindak kan. Tapi once beberapa ribu orang ditindak, yang lain saya harapkan engga mengulangi lagi,” ucap Purbaya, dikutip Sabtu (18/10/2025).
Modus penjualan kembali pita cukai yang telah dibeli ini dianggap Purbaya sebagai hal yang merugikan. Ia menekankan seharusnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menindak pihak-pihak yang melanggar hukum.
Menteri Keuangan juga memperingatkan agar pegawai DJBC tidak terlibat dalam praktik ini. Pemasangan pita cukai pada rokok yang salah peruntukan atau penggunaan pita cukai yang bukan haknya merupakan pelanggaran hukum.
“Jadi kasih tau teman-teman bea cukai yang di pinggir-pinggir [perbatasan daerah] sampai bawah-bawah, saya akan monitor sampai bawah. Hati-hati,” tegas Purbaya.
Sesuai Pasal 58 UU 39/2007 tentang Perubahan atas UU tentang Cukai s.t.d.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), setiap orang yang menawarkan, menjual, menyerahkan, membeli, menerima, atau menggunakan pita cukai yang bukan haknya akan dikenai sanksi pidana. Hukuman ini dapat berupa penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai serta maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Rokok yang menggunakan pita cukai salah peruntukan dan salah personifikasi dikategorikan sebagai rokok ilegal. Selain itu, rokok ilegal juga mencakup rokok tanpa pita cukai alias rokok polos, dilekati pita cukai bekas, maupun dilekati pita cukai palsu.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
