Listrik Rumah Tangga 3.500 VA Ke Atas Bakal Kena PPN!

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas listrik untuk pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

PPN atas listrik untuk rumah tangga 3.500-6.600 VA akan mulai diterapkan per 1 Januari 2025 sebesar 12%.

“Untuk pelanggan listrik 3.500-6.600 VA dikenakan PPN,” tegas Sri Mulyani Indrawati, dikutip Kamis (19/12/2024).

Sebelumnya melalui Pasal 16B Undang-Undang PPN jo. PP Nomor 49 tahun 2022, listrik untuk perumahan sampai dengan 6.600 VA merupakan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan mendapat fasilitas pembebasan PPN.

Fasilitas tersebut juga mencakup biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik. Namun, fasilitas pembebasan PPN tersebut tidak lagi diberikan per 1 Januari 2025 dengan alasan nilai insentif mencapai Rp12,1 triliun.

Untuk mengimbangi pengenaan PPN atas listrik, pemerintah akan memberikan diskon 50% selama 2 bulan untuk pelanggan listrik dengan daya sampai dengan 2.200 VA.

“97% pelanggan di PLN masuk kategori ini [dengan daya sampai dengan 2.200 VA] dan mereka akan mendapatkan tarif listriknya 50% lebih murah selama 2 bulan,” jelas Sri Mulyani.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki asa keadilan dan asas gotong royong dalam pemungutan pajak.

“Kelompok yang masuk dalam golongan yang dikonsumsi [pengguna daya listrik >6.600 VA] oleh desil 10, yaitu desil paling kaya, kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” imbuh Sri Mulyani.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like