Lembur Kerja Bakal Dapat Insentif Pajak di AS, Bagaimana Indonesia?

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Saat ini, warga Amerika Serikat (AS) tengah memasuki musim pemilihan umum (Pemilu) untuk menentukan pilihan presiden antara dua calon yang diusung, yaitu Donald Trump dan Kamala Harris.

Dalam orasinya, calon presiden AS Donald Trump akan memberikan insentif pembebasan pajak atas uang lembur bagi masyarakat AS yang bekerja di atas 40 jam per pekan.

“Jika Anda termasuk salah satu pekerja keras yang benar-benar berjuang habis-habisan untuk memperoleh penghasilan di perekonomiaan saat ini, maka Anda seharusnya mendapatkan keringanan pajak,” ucap Trump, dikutip Senin (16/09/2024).

Trump juga berjanji untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak atas tip yang diterima oleh pekerja ketika menjabat nanti.

Adapun saat ini, regulasi perpajakan AS mewajibkan pemberi kerja untuk memotong payroll tax atas tip yang diterima pegawai apabila jumlah tip sama dengan atau melebihi US$20 per bulan.

Berbeda dengan AS, Indonesia memandang uang lembur sebagai tambahan ekonomis yang menjadi objek pajak penghasilan sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, […], termasuk: a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, […], bonus, […] atau imbalan dalam bentuk lainnya, […] bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh.

Atas uang lemburan yang diterima oleh pekerja yang berada di Indonesia akan menjadi tambahan penghasilan bruto yang akan menjadi objek pemotongan PPh 21 perbulannya, serta tambahan penghasilan dalam perhitungan PPh terutang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like