Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Per 14 Juli 2025, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 37/2025 terkait penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang berasal dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Pihak lain yang dimaksud merupakan penyelenggara PMSE yang bertempat kedudukan di dalam wilayah Indonesia dan luar wilayah Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu.
“Pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri sebagai pemungut Pajak Penghasilan, […], yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di: a. Dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan b. Luar wilayah negara Republik Indonesia, yang memenuhi kriteria tertentu,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 37/2025, dikutip Selasa (19/08/2025).
Kriteria tertentu yang dimaksud dalam Pasal 3 PMK 37/2025 adalah penyelenggara PMSE yang menggunakan rekening eskro untuk menampung penghasilan dengan cakupan dua kriteria.
Pertama, penyelenggara PMSE memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Kedua, memiliki jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Batasan mengenai besarnya nilai transaksi dan/atau jumlah pengakses ditetapkan oleh Menteri.
Penyelenggara PMSE akan memungut PPh Pasal 22 kepada penjual dalam negeri yang melakukan usaha melalui e-commerce atau marketplace milik penyelenggara PMSE yang menyediakan fasilitas perdagangan.
Suatu individu atau entitas dapat dikatakan sebagai penjual dalam negeri apabila memenuhi dua syarat. Syarat pertama, individu atau entitas menerima penghasilan melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis.
Kedua, individu atau entitas melakukan transaksi dengan alamat protokol internet atau IP Address di Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.
Ketika memenuhi dua syarat tersebut, maka individu dan entitas dapat dikatakan sebagai penjual dalam negeri yang atas setiap transaksinya melalui sistem elektronik akan dipungut PPh Pasal 22 oleh penyelenggara PMSE.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
