Kisruh Kenaikan Tarif PPN, Pemerintah Janjikan Cashback Berupa Subsidi?

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – #PajakMencekik sebuah bentuk penolakan masyarakat terhadap kenaikan tarif PPN menjadi 12% sebagaimana telah diresmikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

“Menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan!” sebuah poster berlatar biru dalam akun @pikiran_rakyat, dikutip Minggu (24/11/2024).

Melalui media tersebut, masyarakat menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN di tengah perekonomian sedang lesu.

Pasalnya, kenaikan 1% pada tarif PPN digadang-gadang berdampak pada kenaikan 9% dari harga semula pada barang maupun jasa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Dwi Astuti menyampaikan bahwa hasil pembayaran pajak akan dikembalikkan ke masyarakat.

“Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) maupun subsidi,” ucap Dwi

Menurut pemaparan Dwi Astuti, pembayaran PPN akan kembali dalam bentuk BLT, Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).

Selain itu, bentuk subsidi seperti subsidi listrik, subsidi BBM, dan subsidi pupuk juga akan dibiayai dari penerimaan PPN.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like