Penulis: Natalie Syaina
JAKARTA, HnG Insight – Barang-barang milik WNI yang meninggal dunia di luar negeri kini bebas dari bea masuk dan pajak impor.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025. Aturan tersebut memberikan kemudahan bagi ahli waris dalam mengurus kepulangan barang peninggalan anggota keluarga yang wafat di luar negeri.
“Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri” bunyi Pasal 1 ayat 9 PMK 25/2025, dikutip Jumat, (2/5/2025).
Pemberian fasilitas hanya berlaku apabila barang tersebut memenuhi syarat untuk dianggap sebagai barang pindahan. Pertama, barang diimpor oleh keluarga dari WNI yang meninggal dunia.
Kedua, barang keperluan rumah tangga milik WNI yang meninggal dunia di luar negeri.
Ketiga, barang tiba maksimal 90 hari terhitung sejak tanggal kematian dalam dokumen surat keterangan kematian yang diterbitkan otoritas negara setempat atau keterangan perwakilan Republik Indonesia.
Terakhir, barang tersebut dikirim atau dibawa dari negara domisili WNI yang meninggal dunia. Keempat syarat ini harus terpenuhi seluruhnya untuk mendapat pembebasa bea masuk.
Untuk dapat mengirimkan barang ke Indonesia, wajib menyampaikan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK). PIBK tersebut disampaikan ke kantor pabean tempat pemasukan barang secara elektronik.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
