Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Dalam mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pindahan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi oleh WNI dan WNA.
Pemerintah telah menetapkan syarat waktu, dokumen, dan prosedur pengajuan secara jelas sebagaimana diatur dalam PMK 25/2025.
“Barang Pindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. diberikan pembebasan bea masuk; dan b. berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat (2) PMK 25/2025, dikutip Minggu (18/05/2025).
Pertama, barang harus diimpor oleh importir dengan status sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yaitu orang yang kembali ke Indonesia setelah tinggal di luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
Kedua, barang yang diimpor harus merupakan barang keperluan rumah tangga orang yang pindah, seperti pakaian, perabot rumah tangga, alat dapur, dan barang pribadi lainnya yang wajar digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Ketiga, barang pindahan tersebut harus tiba bersama-sama dengan importir, atau paling lama 90 hari sebelum ketibaan importir di Indonesia, dan/atau hari setelah kedatangannya.
Keempat, barang harus dikirim atau dibawa dari negara yang sama dengan tempat domisili importir di luar negeri.
Ketentuan waktu ini menjadi penting untuk memastikan bahwa barang tersebut memang bagian dari proses perpindahan tempat tinggal, bukan untuk tujuan komersial.
Warga negara Indonesia yang ingin mengimpor barang pindahan wajib telah tinggal, belajar, atau bekerja di luar negeri selama paling sedikit 12 bulan secara berturut-turut.
Sementara itu, bagi warga negara asing, fasilitas hanya diberikan jika mereka akan tinggal dan bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang dibuktikan dengan dokumen resmi.
Namun, dalam kondisi tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan, pengiriman barang di luar rentang waktu tersebut tetap dapat dipertimbangkan oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Untuk mendapatkan fasilitas pembebasan, importir wajib menyampaikan pemberitahuan melalui sistem elektronik, yaitu Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dalam Sistem Komputer Pelayanan (SKP).
Importir juga dapat menunjuk pihak lain sebagai kuasa, seperti anggota keluarga, instansi, perusahaan jasa pos, atau penyedia jasa kepabeanan yang sah.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi identitas diri, surat keterangan tempat tinggal di luar negeri, daftar rincian barang pindahan, serta surat kuasa jika diwakilkan. Rincian barang juga harus disahkan oleh perwakilan RI di negara asal.
Setelah dokumen diajukan, Kepala Kantor Pabean akan meneliti kelengkapan secara administratif. Jika diperlukan, petugas dapat meminta dokumen tambahan paling lambat lima hari kerja sejak permohonan diajukan.
Keputusan persetujuan atau penolakan fasilitas akan diterbitkan paling lambat tiga hari kerja setelah semua dokumen dinyatakan lengkap. Petugas wajib mencantumkan alasan secara tertulis jika permohonan ditolak.
Dengan sistem yang makin digital dan transparan, pemerintah berharap proses impor barang pindahan berjalan lebih cepat, akurat, dan tetap akuntabel.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
