Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Komisi XI DPR mengungkapkan pengkajian ulang kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan kenaikan tarif PPN sesuai dengan amanat UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) perlu dikaji ulang dengan mempertimbangkan situasi ekonomi global terkini.
“Kita akan mencermati terus karena situasi ekonomi global kan tidak membaik dan Indonesia juga harus waspada terhadap situasi ini,” ujar Fathan, dikutip Sabtu (4/5/2024).
Penetapan peningkatan tarif PPN 11% menjadi 12% ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan penerimaan. Meski demikian, opsi-opsi kebijakan selain meningkatkan tarif PPN tetap dipertimbangkan.
“Nanti kita lihat juga [masukan dari] menteri keuangan karena menteri keuangan belum meng-announce sekarang [tapi] masih coba melihat kemungkinan untuk opsi-opsi,” tambah Fathan.
Sebagai informasi, UU HPP menaikkan tarif PPN secara bertahap dari 10% ke 11% pada April 2022 dan akan naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.
Pemerintah sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5% dan maksimal 15%. Tarif PPN dapat ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan oleh pemerintah dan DPR.
Perubahan tarif PPN dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR pada saat penyusunan RAPBN.
Cek berita dan artikel lainnya di sini