Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Agustus lalu, warga Kabupaten Pati menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati menolak keputusan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai 250%.
Menyikapi dinamika tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Permendag No. 14 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa penetapan tarif PBB-P2 dan kenaikan nilai NJOP harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
“untuk penetapan PBB-P2 serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah,” bunyi lampiran Permendag No. 14 Tahun 2025, dikutip Senin (27/10/2025).
Dalam hal, Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menerbitkan peraturan perundang-undangan yang menetapkan kenaikan nilai PBB-P2 atau NJOP, Kemendag menghimbau agar melakukan penundaan atau pencabutan Perkada tersebut.
“melakukan penundaan atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya,” bunyi lanjutan lampiran Permendag No. 14 Tahun 2025.
Penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah wajib disertai dengan analisis dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.
Selain itu, hasil penilaian atas objek pengenaan pajak maupun retribusi harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sebelum diberlakukan.
Lebih lanjut, Kemendag menekankan agar Pemda untuk menetapkan kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.13.1/4528/SJ.
Menurut Kemendag, ketentuan ini ditegaskan agar setiap kebijakan pajak daerah tetap berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“[…], hasil penilaian atas objek pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tegas Kemendag dalam lampiran Permendag No. 14 Tahun 2025.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
