Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menerbitkan PMK 136/2024 sebagai komitmen lanjutan Indonesia dalam meratifikasi kebijakan pajak minimum global.
Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Melani Dwi Astuti menjelaskan bahwa saat ini Kemenkeu sedang menyiapkan formulir SPT Tahunan PPh GloBE.
“Ditunggu saja, peraturannya nanti menyusul di peraturan yang lebih teknis. Kemungkinan akan terbit peraturan dirjen pajak terkait bentuk formulir GloBE Information Return (GIR) dan SPT-nya,” jelas Melani, dikutip Jumat (24/01/25).
Melani menyebutkan bahwa format formulir SPT Tahunan PPh GloBE akan lebih sederhana dibandingkan dengan GIR. Pasalnya, format GIR cukup kompleks dan terdiri dari 60 halaman.
“Untuk SPT Tahunan PPh GlobE ini jauh lebih sederhana. Jadi tidak sama dengan GIR dan tidak sama persis dengan SPT Tahunan PPh Badan,” tambah Melani
Jangka waktu untuk menyampaikan GIR (General Income Report) adalah maksimal 15 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Namun, untuk tahun pajak pertama, batas waktu penyampaian GIR diperpanjang menjadi 18 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh GloBE tetap mengacu sebagaimana tertera dalam UU KUP, yaitu paling lama 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Cek berita dan artikel lainnya di sini