Penulis: Kurnia Sari
Jakarta, HnG Insight – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Barat meluncurkan program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) hingga 75% melalui siaran pers DJP nomor SP-24/WPJ.05/2024.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyebutkan bahwa program PSA ini bertujuan untuk mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak.
“Kebijakan PSA akan dilaksanakan dari tanggal 1 September s.d. 31 Desember 2024 ini atas sanksi administrasi yang memenuhi kriteria tertentu,” penggalan siaran pers SP-24/2PJ.05/2024, dikutip Jumat (23/08/2024).
Adapun kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapat pengurangan adalah sebagai berikut:
- Nilai ketetapan (STP/SKPKB/SKPKBT) sekecil-kecilnya Rp5.000.000,00;
- Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir (Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023);
- Wajib Pajak harus melunasi jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebelum permohonan PSA disampaikan;
- STP yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak (STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP), Wajib Pajak harus melunasi pajak yang kurang dibayar sebelum permohonan PSA disampaikan;
- Wajib Pajak telah membayar 50% dari nilai sanksi administrasi untuk STP/SKPKB/SKPKBT yang terbit 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Desember 2021, sebagai hasil dari kegiatan pengawasan dan/atau kegiatan pemeriksaan;
- Wajib Pajak telah membayar 40% dari nilai sanksi administrasi untuk STP/SKPKB/SKPKBT yang terbit 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024, sebagai hasil dari kegiatan pemeriksaan;
- Wajib Pajak telah membayar 25% dari nilai sanksi administrasi untuk STP yang terbit 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024, sebagai akibat dari kegiatan pengawasan;
- Pembayaran pada angka 5, 6, dan 7 dilakukan paling lambat dalam 7 hari kalender setelah permohonan dinyatakan lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak dan Wajib Pajak mendapatkan Bukti Penerimaan Surat (BPS); serta
- Wajib Pajak mencabut permohonan Keberatan, Pasal 36 ayat (1) b, Pasal 36 ayat (1) c, dan Pasal 36 ayat (1) d, atas SKPKB/SKPKBT/STP yang akan diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan telah memperoleh surat persetujuan pencabutan permohonan.
Terdapat dua skema tarif pengurangan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tersebut. Pertama, untuk STP, SKPKB, dan/atau SKPKBT yang terbit dari 1 Januari 2016–31 Desember 2021 diberikan pengurangan setinggi-tingginya 50% dari nilai sanksi administrasi atas hasil kegiatan pemeriksaan dan/atau pengawasan.
Kedua, untuk STP, SKPKB, dan/atau SKPBT yang terbit dari 1 Januari 2022–31 Desember 2024 diberikan pengurangan setinggi-tingginya 75% dari nilai sanksi administrasi akibat dari kegiatan pengawasan, serta setinggi-tingginya 60% akibat dari kegiatan pemeriksaan.
Namun, terdapat batasan sanksi yang menjadi pengecualian dalam program PSA ini, antara lain (1) STP berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) UU KUP; (2) Sanksi yang tercantum dalam SKPKB berdasarkan Pasal 13A UU KUP, STP/SKPKB/SKPKBT yang sebelumnya telah mendapatkan pengurangan melalui program PSA; (3) Wajib Pajak sedang dalam proses permohonan restitusi yang belum diberikan keputusan pengembalian.
Cek berita dan artikel lainnya di sini