Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 (Kepgub 281/2025) yang menetapkan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk insentif fiskal daerah yang diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan tingkat kepatuhan pajak.
“Menetapkan kebijakan PBB-P2 tahun 2025 berupa: a. Pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025; b. Pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025; keringanan pokok PBB-P2; dan d. Pembebasan sanksi administratif PBB-P2,” bunyi diktum kesatu Kepgub 281/2025, dikutip Senin (26/05/2025).
Pembebasan pajak ini tidak bersifat menyeluruh, melainkan diberikan secara selektif kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu. Properti yang berhak mendapatkan fasilitas ini meliputi rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) paling tinggi Rp2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
Selain batas NJOP, terdapat ketentuan tambahan yang harus dipenuhi. Objek pajak yang dimohonkan pembebasan harus dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang telah melengkapi datanya dalam sistem perpajakan daerah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan ini menegaskan prinsip keadilan dengan membatasi pemberian pembebasan hanya untuk satu objek pajak per wajib pajak. Jika seseorang memiliki lebih dari satu properti, maka pembebasan diberikan kepada objek dengan NJOP tertinggi berdasarkan data yang tercatat per 1 Januari 2025.
Langkah ini sekaligus menjadi stimulus bagi wajib pajak untuk memperbarui data kepemilikannya dalam sistem informasi pajak daerah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mendorong masyarakat yang belum memenuhi kriteria untuk segera melakukan pemutakhiran data atau mengurus mutasi PBB-P2 agar dapat memanfaatkan kebijakan ini di masa mendatang.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
