Penulis: Jasmine Serena
Terus berkembang menjadi Smart City, Jakarta secara resmi meluncurkan E-TRAPT demi memperkuat digitalisasi di sistem pemerintahannya. Electronic Transaction Perporation Agent atau E-TRAPT menjadi suatu terobosan baru oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta berbentuk platform digital yang hadir untuk mempermudah proses perpajakan penduduknya.
Pada dasarnya, E-TRAPT berfungsi untuk mengumpulkan dan memproses data transaksi dari berbagai jenis sumber data secara otomatis dan bersifat real time. Hal ini kemudian menjadikan proses konsolidasi data perpajakan masyarakat lebih mudah, cepat, tepat, dan akurat.
Dalam implementasinya, E-TRAPT akan membaca segala jenis transaksi perpajakan daerah penduduk DKI Jakarta dari sumber-sumber yang telah diberikan aksesnya. Kumpulan data tersebut kemudian akan disimpan dan dikirim langsung ke server Bappeda DKI Jakarta. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan memberikan jumlah nominal pajak terutang yang telah dibayarkan wajib pajak melalui melalui portal pajakonline.jakarta.go.id. kepada Bapenda DKI Jakarta. wajib pajak juga masih diberikan kebebasan untuk menyesuaikan nominal pajak yang telah dibayarkannya apabila masih ada transaksi yang belum terekam sistem.
Melalui sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi memasukkan data transaksi secara manual untuk pelaporan masa pajak. Namun, sejalan dengan asas self-assesment dalam sistem perpajakan Indonesia, wajib pajak masih memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan atas Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
Tidak hanya itu, E-TRAPT memberikan kebebasan bagi wajib pajak untuk melihat data keuangan mereka melalui transaksi historis atas pajak yang telah dibayarkan. Hal ini dilakukan demi meningkatkan transparansi bagi wajib pajak maupun pemerintah agar risiko kesalahan yang bersifat formil maupun kecurangan dapat terminimalisir.
Secara sekilas, sistem ini memiliki banyak kesamaan dengan sistem perpajakan nasional lainnya, yaitu Coretax. Core Tax Administration System (CTAS) atau yang kerap dikenal dengan Coretax merupakan platform perpajakan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan seluruh aktivitas perpajakan wajib pajak demi meningkatkan ease of administration dan menurunkan administration cost bagi fiskus maupun wajib pajak. Lantas apa perbedaannya dengan E-TRAPT?
Meskipun keduanya memiliki tujuan dan kegunaan yang hampir sama, Coretax merupakan platform yang digunakan untuk pembayaran dan pelaporan atas aktivitas perpajakan yang bersifat nasional atau dalam kata lain pajak pusat. Hal ini berarti Coretax mencakup jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sementara itu, E-TRAPT sebagai hasil produk pemerintah daerah hanya mencakup aktivitas perpajakan dengan skala daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berbeda dengan sistem Coretax, E-TRAPT hanya dapat dimanfaatkan bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban perpajakan di DKI Jakarta. Selain itu, berdasarkan namanya, E-TRAPT bekerja sebagai platform yang mengumpulkan data transaksi perpajakan demi mempermudah proses pelaporan pajak, tetapi bukan bekerja sebagai platform utama untuk melakukan pelaporan itu sendiri.
Pada dasarnya Coretax dan E-TRAPT sama-sama bertujuan untuk mempermudah alur administrasi perpajakan bagi Wajib Pajak. Namun, keduanya merupakan wewenang dari dua level basis pemerintahan yang berbeda. Dengan hadirnya E-TRAPT, Bapenda DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan optimalisasi pelaporan pajak menjadi lebih transparan, akurat, dan efisien.
Cek berita dan artikel lainnya di sini