Jakarta Diskon PBBKB! Warga Kini Cuma Bayar Pajak 5%!

Penulis: Purnisa Damarani


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian kebijakan pajak daerah melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Salah satu pajak yang turut diatur dalam Perda ini adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, atau yang lebih dikenal dengan PBBKB

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan relaksasi terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) demi menjaga daya beli masyarakat dan menstabilkan harga bahan bakar, khususnya di tengah tekanan ekonomi global dan domestik. Melalui kebijakan ini, besaran PBBKB yang sebelumnya dikenakan sebesar 10% kini resmi dipangkas menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan hanya 2% untuk kendaraan umum.

Perlu dicatat, PBBKB hanya dikenakan untuk bahan bakar yang disalurkan di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendorong penggunaan bahan bakar yang lebih bertanggung jawab di ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya membangun sistem perpajakan yang adil, transparan, dan efisien.

Relaksasi tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendukung efisiensi transportasi publik dan mendorong penggunaan kendaraan umum di Jakarta. Penurunan tarif ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam menjaga kestabilan biaya operasional kendaraan sehari-hari.

Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat pengguna kendaraan bermotor, termasuk pelaku usaha transportasi, agar tetap dapat beroperasi tanpa terbebani lonjakan biaya. Selain itu, relaksasi ini juga mencerminkan upaya Pemprov DKI untuk menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal daerah dan kesejahteraan warga ibu kota.

Sebagai tindak lanjut, kebijakan relaksasi PBBKB ini akan segera diformalkan melalui peraturan gubernur (Pergub) yang saat ini tengah dalam proses penyusunan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa regulasi teknis tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat dan segera disosialisasikan kepada masyarakat

Setelah diterbitkan, kebijakan relaksasi PBBKB akan mulai diberlakukan secara resmi di Jakarta, menjadi bagian dari strategi fiskal daerah yang responsif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like