Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Per 2025, tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12%. Kenaikan tarif tersebut tentu akan berdampak pada daya beli masyarakat.
Dalam rangka menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan tarif PPN menjadi 12%, pemerintah akan mengalokasikan Rp445,5 Triliun untuk pemberian insentif.
“Nilai insentif perpajakan tahun 2025 sebesar Rp445,5 Triliun (1,83% PDB), mayoritas dalam bentuk insentif PPN dan PPh,” tulis Kementerian Keuangan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan, dikutip pada Senin, (16/12/2024).
Melalui Paket Kebijakan Ekonomi Untuk Kesejahteraan, pemerintah menganggarkan sebesar Rp265,6 triliun untuk insentif PPN yang terbagi menjadi beberapa kategori.
Pertama, Rp77,1 triliun dialokasikan untuk fasilitas pembebasan PPN bahan makanan atas barang kebutuhan pokok dan barang hasil perikanan dan kelautan.
Kedua, insentif PPN tidak dipungut sebesar Rp61,2 triliun untuk pengusaha kecil dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.
Ketiga, pembebasan PPN untuk sektor transportasi sebesar Rp34,4 triliun termasuk jasa angkutan umum, jasa freight forwarding, dan jasa pengiriman paket.
Keempat, PPN dibebaskan atas jasa pendidikan dan kesehatan dengan alokasi insentif sebesar Rp30,8 triliun. Kelima, insentif PPN dibebaskan untuk jasa keuangan dan asuransi sebesar Rp27,9 triliun.
Keenam, insentif PPN diberikan untuk sektor otomotif sebesar dan properti sebesar Rp15,7 triliun. Alokasi insentif sebesar Rp12,1 triliun juga diberikan dalam bentuk pembebasan PPN atas listrik untuk rumah dengan daya dibawah 6.600 VA dan air bersih.
Terakhir, terdapat alokasi Rp4,4 triliun untuk insentif PPN di kawasan bebas dan jasa keagamaan dan pelayanan sosial. Insentif diberikan sebagai suatu stimulus ekonomi agar daya beli masyarakat tetap terkendali.
Cek berita dan artikel lainnya di sini