Insentif PPN DTP Dipakai Beli Rumah Ribuan Unit

Penulis: Natalie Syaina Abitta


JAKARTA, HnG Insight – Fasilitas Insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) telah dimanfaatkan untuk pembelian rumah sebanyak 22.249 unit.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu menyatakan realisasi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat terbantu dengan adanya insentif tersebut. Hal ini membawa dampak positif terhadap perekonomian.

“Tentu ini memberikan dorongan kemampuan masyarakat untuk membeli rumah, dan juga mendorong sisi konstruksi,” katanya dikutip Minggu (18/8/2024).

Insentif PPN rumah DTP pertama kali diperkenalkan saat pandemi Covid-19. Masyarakat kelas menengah terdorong untuk membeli rumah yang berdampak pada pemulihan sektor konstruksi dan real estat.

Pemerintah kembali memberikan insentif tersebut pada akhir tahun 2023 yang berlangsung sampai dengan akhir tahun 2023. Namun, PPN DTP hanya diberikan sebesar 50% untuk penyerahan rumah dari Juli hingga Desember 2024.

“Terlihat di pertumbuhan ekonomi kita untuk sektor konstruksi tumbuh di atas 7%, dan dukungannya juga terhadap investasi di sisi belanja dari PDB juga tumbuhnya cukup kuat,” ucap Febrio

Sebagaimana terdapat dalam PMK 7/2024, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini.

Terdapat 2 persyaratan untuk dapat memanfaatkan fasilitas PPN DTP yakni harga jual paling banyak Rp 5 miliar dan rumah dalam keadaan baru serta siap huni saat diserahkan.

Cek berita dan artikel lainnya di sini

You May Also Like