Penulis: Natalie Syaina Abitta
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah merencanakan desain ulang kebijakan insentif pajak agar tidak berseberangan dengan implementasi Pilar 2.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpendapat rencana desain ulang kebijakan insentif sudah mulai dibahas bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani. Mengingat, pola arus investasi di level dunia akan terpengaruh lewat penerapan Pilar 2 atau pajak minimum global.
“Pemerintah perlu mendesain kebijakan secara cermat agar dapat memanfaatkan momentum tersebut,’ tulis Sri dalam unggahan Instagramnya @smindrawati, dikutip Senin (2/9/2024).
Pembahasan inti Sri dengan Rosan mencakup upaya pemerintah untuk mendorong investasi langsung baik dari dalam maupun luar negeri. Upaya tersebut diciptakan melalui iklim investasi yang kondusif.
Kerja sama Kemenkeu dan Kementerian Investasi bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha serta kepastian investasi dengan menimbang implementasi pilar 2 dan dampaknya terhadap investasi.
Dalam pertemuan tersebut, skema insentif seperti tax holiday dan tax allowance juga menjadi pembahasan. Targetnya pada tahun 2025, investasi akan meningkat menjadi Rp1.905,6 triliun.
Sebagai informasi, dengan implementasi Pilar 2, negara-negara Inclusive Framework termasuk Indonesia menyepakati penerapan pajak minimum global sebesar 15%. Adapun pajak minimum global hanya berlaku pada perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal Є750 juta per tahun.
Desain ulang insentif pajak menjadi salah satu prioritas Kementerian Keuangan pada tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA-K/L) 2025.
Cek berita dan artikel lainnya di sini