Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Permasalahan dalam sistem Coretax kembali mendapat sorotan publik. Sejumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyampaikan keluhan terhadap lambannya akses layanan e-Faktur yang berdampak pada tertundanya proses penerbitan faktur pajak keluaran.
Melalui platform media sosial X (sebelumnya Twitter), keluhan dari para pengguna layanan pajak bermunculan.
“@kring_pajak min ini CORETAX kenapa sih lemot banget, menghambat pekerjaan sekali. Mau buat 3 faktur pajak aja memakan waktu 1 jam. Mau cek faktur pajak masukan juga lama,” cuitan warga X pada 16 April 2025, dikutip Senin (26/05/2025).
Tak hanya itu, cuitan lain pada 12 Maret 2025 juga menyebutkan, “Masa coretax cuma bisa jam malam, karyawan biasa kerja 24 jam gara-gara Coretax,”
Gangguan tersebut berdampak serius terhadap efisiensi kerja divisi pajak di perusahaan. Beberapa PKP bahkan harus mengatur ulang jam kerja pegawainya hingga menambah beban biaya untuk lembur demi mengejar tenggat pelaporan dan penerbitan faktur.
Walaupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sempat mengklaim bahwa performa sistem mulai mengalami perbaikan, kenyataannya, sejumlah hambatan teknis lainnya masih ditemukan.
Salah satunya terkait pengisian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan Nilai Lain yang masih harus dihitung secara manual oleh PKP.
Ketua Sub Tim Analis Bisnis 1a Tim Pelaksana PSIAP/Coretax, Andik Tri Sultyono, menyampaikan bahwa rumus perhitungan DPP Nilai Lain yang sangat beragam menjadi tantangan tersendiri bagi sistem.
“Mengapa tidak bisa kita kunci pakai 11/12 untuk DPP nilai lain? Karena kode transaksi 04 itu sebetulnya ditujukan untuk pengenaan DPP nilai lain yang lainnya,” ungkap Andik.
Akibat belum adanya fitur otomatisasi rumus, PKP terpaksa menghitung secara manual nilai PPN terutang. Hal ini berlaku baik untuk entri data langsung ke sistem maupun melalui format XML.
Prosedur yang rumit ini dianggap tidak sesuai dengan tujuan utama simplifikasi administrasi yang diusung Coretax.
Cek berita dan artikel lainnya di sini
