Marketplace Wajib Pungut PPh 22, Penjualan Emas Dikecualikan

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah menerbitkan PMK 37/2024 yang mewajibkan platform marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang online. Namun demikian, aturan ini memberikan pengecualian terhadap beberapa transaksi salah satunya penjualan emas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) PMK 37/2025. “Pihak lain, […], tidak melakukan pemungutan […]