PPN DTP atas Penyerahan Bekal Operasi Militer Resmi Berlaku, Cek Ketentuannya!

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah menetapkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan bekal khusus untuk operasi militer tertentu pada Tahun Anggaran 2025.

Ketentuan ini diatur dalam PMK 44/2025, yang mulai berlaku untuk PPN terutang sejak 24 Juli 2025 hingga 31 Desember 2025.

“PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu, […], ditanggung Pemerintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025,” bunyi Pasal 2 PMK 44/2025, dikutip Sabtu (26/07/25). 

Bekal khusus yang dimaksud dalam aturan ini mencakup antara lain bekal kesehatan, rumah sakit lapangan, dan ransum operasi militer khusus, yang diserahkan kepada instansi seperti Kementerian Pertahanan atau TNI.

Terdapat 27 jenis bekal kesehatan, 9 jenis rumah sakit lapangan, serta 8 jenis ransum khusus operasi militer yang mendapat fasilitas PPN DTP. 

Dalam implementasinya, PMK 44/2025 mewajibkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan bekal operasi tersebut untuk memenuhi dua hal utama.

Pertama, PKP wajib menerbitkan faktur pajak atas penyerahan barang tersebut. Kedua, PKP wajib membuat dan menyampaikan laporan realisasi PPN DTP.

Faktur pajak yang dibuat harus memuat keterangan khusus sesuai ketentuan, dan wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Pelaporan faktur dalam SPT ini juga akan berfungsi sebagai bentuk laporan realisasi PPN DTP.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like