Pengumuman! Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat Diperpanjang hingga 30 Juni 2025​

Penulis: Kurnia Sari


JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 Juni 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Dedi Taufik menyatakan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena tingginya antusiasme masyarakat terhadap program tersebut.

 “Respon masyarakat terhadap program ini sangat positif, maka dari itu, program pemutihan ini diperpanjang agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat,” ujar Dedi, dikutip Sabtu (29/03/2025).

Semula, program ini dijadwalkan berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025, namun diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas ini. 

Sejak diluncurkan pada 20 Maret 2025, program ini telah menarik partisipasi signifikan dari masyarakat. Hingga 26 Maret, tercatat 56.384 kendaraan telah mengikuti program ini, dengan total penerimaan pajak mencapai Rp23,21 miliar. 

Program pemutihan ini menawarkan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, termasuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua, dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun kelima. 

Selain itu, terdapat diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan pertama. 

Selama periode cuti bersama Idul Fitri 1446 H, layanan pembayaran pajak di Kantor Samsat akan libur mulai 28 Maret hingga 7 April 2025 dan akan kembali beroperasi pada Selasa, 8 April 2025. 

Namun, wajib pajak tetap dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online melalui aplikasi Sapawarga dan Signal selama periode tersebut. 

Dengan mengikuti program ini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajiban pajak terutang tanpa dikenakan denda atau sanksi administratif.

Cek berita dan artikel lainnya di sini 

You May Also Like