Penulis: Kurnia Sari
JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan pembebasan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp2 miliar, serta apartemen dengan NJOP hingga Rp650 juta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.
“Pembebasan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025, […], diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut: a. rumah tapak dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta,” bunyi penggalan nomor 1 Lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025, dikutip Sabtu (29/03/2025).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, menyatakan bahwa langkah, ini diambil untuk meringankan beban masyarakat kelas menengah ke bawah.
“Jadi kalau rumah yang NJOP-nya harganya di bawah Rp2 miliar, maka PBB-nya digratiskan. Yang baru adalah kalau ada apartemen yang NJOP-nya di bawah Rp650 juta, PBB-nya juga kita gratiskan,” ujar Pramono di Jakarta.
Namun, pembebasan PBB ini hanya berlaku untuk kepemilikan properti pertama. Untuk rumah kedua, diberikan keringanan pajak sebesar 50%, sedangkan rumah ketiga dan seterusnya tetap dikenakan pajak penuh.
“Jadi, NJOP di bangunan pertama kita bebaskan penuh, kalau NJOP untuk rumah kedua sekitar 50 persen. Rumah ketiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampu,” imbuh Gubernur DKI Jakarta.
Kebijakan pembebasan PBB ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan bahwa pajak yang dibebankan kepada warga lebih tepat sasaran, sehingga memberikan manfaat langsung kepada mereka yang membutuhkan.
Cek berita dan artikel lainnya di sini