Jangan Sampai Kena Denda, Simak Batas Waktu Lapor SPT!

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan. Melalui Pasal 7 UU KUP, keterlambatan dalam melaporkan SPT dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda. “Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu, […], dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar, […]