PP 43/2025 Resmi Berlaku, Pelaporan Keuangan Hanya Dilakukan oleh Profesional Berkompetensi

Penulis: Kurnia Sari JAKARTA, HnG Insight – Pemerintah Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 (PP 43/2025) tentang Pelaporan Keuangan. Dengan merujuk pada Pasal 5 PP 43/2025, hanya profesional yang memiliki kompetensi dan integritas yang diperbolehkan menyusun laporan keuangan. “Penyusunan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh penyusun yang […]